v Kd1.1 Manusia Sebagai Makhluk Individu dan Makhluk Sosial.
- Manusia Sebagai Makhluk Individu
Individu berasal dari kata in dan devided. Dalam Bahasa Inggris in salah satunya mengandung pengertian tidak, sedangkan devided artinya terbagi. Jadi individu artinya tidak terbagi, atau satu kesatuan. Dalam bahasa latin individu berasal dari kata individium
yang berarti yang tak terbagi, jadi merupakan suatu sebutan yang dapat
dipakai untuk menyatakan suatu kesatuan yang paling kecil dan tak
terbatas.
Manusia sebagai makhluk individu memiliki unsur jasmani
dan rohani, unsur fisik dan psikis, unsur raga dan jiwa. Seseorang
dikatakan sebagai manusia individu manakala unsur-unsur tersebut menyatu
dalam dirinya. Jika unsur tersebut sudah tidak menyatu lagi maka
seseorang tidak disebut sebagai individu. Dalam diri individi ada unsur
jasmani dan rohaninya, atau ada unsur fisik dan psikisnya, atau ada
unsur raga dan jiwanya.
- Manusia Sebagai Makhluk Sosial
Menurut
kodratnya manusia adalah makhluk sosial atau makhluk bermasyarakat,
selain itu juga diberikan yang berupa akal pikiran yang berkembang serta
dapat dikembangkan. Dalam hubungannya dengan manusia sebagai makhluk
sosial, manusia selalu hidup bersama dengan manusia lainnya. Dorongan
masyarakat yang dibina sejak lahir akan selalu menampakan dirinya dalam
berbagai bentuk, karena itu dengan sendirinya manusia akan selalu
bermasyarakat dalam kehidupannya. Manusia dikatakan sebagai makhluk
sosial, juga karena pada diri manusia ada dorongan dan kebutuhan untuk
berhubungan (interaksi) dengan orang lain, manusia juga tidak akan bisa
hidup sebagai manusia kalau tidak hidup di tengah-tengah manusia.
Tanpa
bantuan manusia lainnya, manusia tidak mungkin bisa berjalan dengan
tegak. Dengan bantuan orang lain, manusia bisa menggunakan tangan, bisa
berkomunikasi atau bicara, dan bisa mengembangkan seluruh potensi
kemanusiaannya.
Dapat disimpulkan, bahwa manusia dikatakan sebagai makhluk sosial, karrena beberapa alasan, yaitu:a. Manusia tunduk pada aturan, norma sosial.
b. Perilaku manusia mengaharapkan suatu penilain dari orang lain.
c. Manusia memiliki kebutuhan untuk berinteraksi dengan orang lain
d. Potensi manusia akan berkembang bila ia hidup di tengah-tengah manusia.
v Pengertian danunsur terbentuknya bangsa
Pengertian bangsa yang dikemukakan secara unik oleh Ben Anderson, dapat ditelaah lebih lanjut mngenai proses dan unsur-unsur pembentuknya. Menurut pengamatan Ben Anderson, ilmuwan politik dari universitas cornel, bangsa merupakan komunitas politik yang dibayangkan dalam wilayah yang jelas batsnya dan berdaulat. Mengapa
dikatakan sebagai komunitas polotik yang dibayangkan? Karena suatu
bangsa yang paling kecil sekalipun, setiap individunya tidak kenal satu
sama lain. Begitupula dengn bangsa yang besar sekalipun, yang jumlah
anggota atau penduduknya hingga ratusan jiwa, mempunyai batas wilayah
yang relatif jelas. Kekuasaan dan wewenang suatu bangsa atas suatu
wilayah yang berdaulat, merupakan dibawah wewenang kenegaraan atau
Negara yang mempunyai kekuasaan atas seluruh wilayah dan bangsa
tersebut.
1. Faktor Pembentukan Bangsa Menurut Dasar Identitas
- Primordial, yaitu ikatan kekerabatan (darah dan keluarga) dan kesamaan suku bangsa, daerah, bahasa, dan adat istiadat.
- Sakral, kesamaan agama yang dianut oleh suatu masyarakat menimbulkan ideologi dokttriner yang kuat dalam suatu masyarakat, sehingga keterkaitannya dapat membentuk bangsa negara.
- Tokoh, tokoh yang kharismatik bagi masyarakat akan menjadi panutan untuk mewujudkan misi-misi bangsa.
- Sejarah, sejarah dan pengalaman masa lalu seperti penderitaan akibat penjajahan akan melahirkan solidaritas (senasib dan sepenanggungan).
- Bhinneka Tunggal Ika, yaitu faktor kesadaran antaranggota masyarakat mengenai pentingnya persatuan dan berbagai perbedaan.
- Perkembangan Ekonomi, perkembangan ekonomi yang terspesialisasi sesuai kebutuhan masyarakat akan meningkatkan mutu dan variasi kebutuhan masyarakat yang lain.
- Kelembagaan, Lembaga-lembaga pemerintahan dan politik mempertemukan berbagai kepentingan di kalangan masyarakat.
-
- Negara sebagai Organisasi Kekuasaan
- Negara sebagai Organisasi Politik
- Negara Ditinjau dari Segi Organisasi Kesusilaan
- Negara Ditinjau dari Segi Integritas antara Pemerintah dan Rakyat
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. 2.Unsur-Unsur Negara
Menurut para ahli Negara, antara lain Oppenheim dan Lauterpacht, tiga unsure pokok tersebut adalah sebagai berikut:
-
- rakyat atau masyarakat
- wilayah / daerah, meliputi udara, darat, dan perairan (perairan bukan merupakan syarat mutlak).
- Pemerintah yang berdaulat
- Rakyat
Pengelompokan Rakyat
• Penduduk dan bukan penduduk (berdasarkan hubungannya dengan wilayah dan Negara).Penduduk adalah mereka yang bertempat tinggal tetap atau berdomosili tetap di dalam wilayah Negara (menetap). Bukan Penduduk adalah mereka yang berada didalam wilayah Negara, tetapi tidak bermaksud bertempat tinggal di Negara itu. Termasuk kedalam golongan bukan penduduk antara lain wisata asing yang sedang melakukan perjalanan wisata didalam wilayah.
• Warga Negara dan bukan warga Negara (berdasarkan hubungannya dengan pemerintah Negara).Warga Negara adalah mereka yang berdasarkan hukum merupakan anggota dari Negara (menurut undang-undang diakui sebagai warga Negara). Bukan warga Negara (orang asing) adalah mereka yang mengakui Negara lain sebagai negaranya.
- Wilayah
• berkuasa penuh terhadap kekayaan yang ada dildalamnya
• berkuasa mengusir orang-orang yang bukan warga negaranya dalam wilayah tersebut bila tidak izin dari Negara itu.
- PEMERINTAH YANG BERDAULAT
- 4. Pengakuan Negara Lain
Selain rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat, masih ada satu unsur lagi bagi negara, yaitu pengakuan dari negara-negara lain. Pengakuan dari negara-negara lain bukanlah merupakan unsur pembentuk negara, tetapi sifatnya hanya menerangkan saja tentang adanya negara. Dengan kata lain pengakuan dari negara lain hanya bersifat deklaratif saja.
Pengakuan negara lain ada dua macam, yaitu :
a. Pengakuan de facto
Adalah pengakuan secara kenyataan, berdasar fakta bahwa negara itu ada.
b. Pengakuan de jure
Adalah pengakuan secara resmi sesuai dangan hukum internasional.
v Hakikat Negara Negara dalam arti luas dapat di artikan kesatuan sosial (masyarakat) yang di atur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama. Atau negara dapat di artikan organisasi kekuasaan yang di dalamnya harus ada rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintah yang berdaulat baik ke dalam maupun ke luar.
Dalam arti khusus pengertian negara dapat kita lihat pendapat para pakar kenegaraan di bawah ini :
Berdasarkan beberapa pengertian tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa negara merupakan
v Organisasi kekuasaan yang teratur.
v Organisasi yang mempunyai kekuasaan yang bersifat memaksa dan memonopoli.
v Suatu organisasii untuk mengurus kepentingan bersama dalam masyarakat.
v Persekutuan yang mempunyai wilayah tertentu dan yang dilengkapi dengan alat perlengkapan negara.
v Asal mula terjadinya negara
Terjadinya negara dapat ditinjau dari dua cara yaitu :
1. Menurut proses pertumbuhan
2. Menurut teori terjadinya
Menurut proses pertumbuhannya ( secara sosiologis ) negara terjadi melalui proses yakni dari rumah tangga berkembang menjadi keluarga berkembang menjadi suku, berkembang menjadi bangsa dan kemudian terbentuklah bangsa
Hal ini dapat digambarkan sbb ;
Keluarga >>>> suku >>>> kerajaan >>>>>negara nasional >>>> negara demokrasi
Menurut teori terjadinya, ada beberapa teori terjadinya negara ;
1) Teori Ketuhanan ( Teokrasi )
2) Teori Perjanjian ( Perjanjian Masyarakat )
3) Teori Kekuasaan
v Makna pentingnya pengakuan suatu negara dari negara lain Pengakuan dari negara lain sangat penting walaupun hanya sebagai unsure deklaratif,karena untuk syarat mengadakan hubungan internasional.
Suatu negara yang baru merdeka memerlukan pengakuan dari negara lain karena factor-faktor sebagai berikut :
1. Faktor Internal, yaitu adanya kekhawatiran terancam kelangsungannya baik yang timbul dari dalam yang berupa kudeta maupun intervensi dari negara lain
2. Ketentuan hokum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu negara tidak dapat hidup sendiri
Bentuk-bentuk pengakuan dari negara lain meliputi dua macam
1. Pengakuan secara de facto, pengakuan bahwa secara fisik di sebuah wilayah telah berdiri sebuah negara,, pengakuan de facto diberikanjika suatu negara baru sudah memenuhi unsure konstitutif atau unsure pokok dan juga telah menjunjukkan diri menjadi pemerintahan yang stabil
2. Pengakuan secara de jure, merupakan pernyataan resmi menurut hokum tentang berdirinya sebuah negara. Pengakuan ini bersifat tetap dan seluas-luasnya.
Bentuk-bentuk kenegaraan
a. Serikat negara ( konfederasi ), adalah perserikatan beberapa gabungan negara yang terdiri atas dua negara atau lebih yang masing-masing negara merdeka dan berdaulat penuh yaitu berdaulat ke dalam dan keluar.
b. Uni, ialah gabungan negara yang terdiri atas dua negara atau lebih yang masing-masing negara merdeka dan berdaulat penuh dan mempunyai seorang kepala negara yang sama
c. Dominion, yaitu gabungan negara merdeka dan berdaulat penuh yang sebelumnya merupakan jajahan Inggris.
d. Koloni, adalah suatu negara yang sepenuhnya berada di bawah penguasaan negara lain.
e. Mandat, adalah suatu negara bekas jajahan dari negara yang kalah dalam PD I, yang kemudian diletakkan di bawah perlindungan negara yang menang dalam PD I
f. Perwalian (Truste ), ialah suatu negara yang sesudah PD II di urus oleh beberapa negara di bawah Dewan Perwalian PBB.
Pengertian Tujuan dan Fungsi Negara Secara Universal
Antara tujuan dan fungsi negara merupakan
dua hal yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Namun demikian
keduanya memiliki arti yang berbeda yaitu :
No.
|
Tujuan
|
Fungsi
|
1.
2. 3. |
Berisi sasaran–sasaran yang hendak dicapai yang telah ditetapkan.
Menunjukkan dunia cita yakni suasana ideal yang harus dijelmakan/diwujud kan. Besifat abstrak – ideal. |
Mencerminkan suasana gerak, aktivitas nyata dalam mencapai sasaran.
Merupakan pelaksanaan atau penafsiran dari tujuan yang hendak dicapai. Bersifat riil dan konkrit. |
Besifat abstrak – ideal.
Mencerminkan suasana gerak, aktivitas nyata dalam mencapai sasaran. Merupakan pelaksanaan atau penafsiran dari tujuan yang hendak dicapai.
Bersifat riil dan konkrit.
v
v Pengertian Fungsi dan Tujuan NKRI
Pengertian Negera Kesatuan Republik Indonesia - Keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak dapat dipisahkan dari peristiwa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, karena melalui peristiwa proklamasi tersebut bangsa Indonesia berhasil mendirikan negara sekaligus menyatakan kepada dunia luar (bangsa lain) bahwa sejak saat itu telah ada negara baru yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tujuan Negara
Rumusan tujuan sangat penting bagi suatu negara yaitu sebagai pedoman :
- Penyusunan negara dan pengendalian alat perlengkapan negara.
- Pengatur kehidupan rakyatnya.
- Pengarah segala aktivitas–aktivitas negara.
Secara umum terlepas dari ideologi yang dianutnya, setiap negara menyelenggarakan beberapa fungsi minimum yang mutlak harus ada. Fungsi tersebut adalah sebagai berikut :
- Melaksanakan penertiban (Law and order) : untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan–bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban. Dalam fungsi ini negara dapat dikatakan sebagai stabilisator.
- Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
- Pertahanan : fungsi ini sangat diperlukan untuk menjamin tegaknya kedaulatan negara dan mengantisipasi kemungkinan adanya serangan yang dapat mengancam kelangsungan hidup bangsa (negara). Untuk itu negara dilengkapi dengan alat pertahanan.
- Menegakkan keadilan : fungsi ini dilaksanakan melalui lembaga peradilan.
a). Shang Yang.
Menurt Shang Yang ( Lord Shang ) dalam bukunya “ A classic of the Chinnese of Law”, yang menjadi tujuan negara adalah menciptakan kekuasaan yang sebesar–besarnya bagi negara dan tujuan itu dapat dicapai dengan cara menyiapkan militer yang kuat, berdisiplin dan siap sedia menghadapi segala kemungkinan. Di dalam negara terdapat dua subjek yang selalu berhadapan dan bertentangan yaitu Pemerintah dan Rakyat, apabila yang satu kuat yang lainnya lemah. Dan sebaiknya Pemrintahlah yang lebih kuat dari rakyat agar tidak terjadi kekacauan dan anarkhis, oleh sebab itu Pemerintah harus berusaha lebih kuat dari rakyat. Agar negara menjadi kuat maka rakyat harus dilemahkan dengan cara diperbodoh dan dimiskinkan. Negara akan mengalami keruntuhan dan raja tidak dapat menggerakkan rakyat untuk berjuang apabila di dalam negara terdapat sepuluh hal yang jahat (ten evils) seperti : Adat, Musik, Nyanyian, Riwayat, Kebaikan, Kesusilaan, Kejujuran, Sofisme, Hormat pada orang tua, dan Kewajiban persaudaraan. Oleh sebab itu kebudayaan rakyat harus dikorbankan demi kepentingan negara.
b). Niccolo Machiavelli.
Dalam bukunya yang berjudul “Il Princepe”, Machiavelli menyatakan bahwa negara adalah organisasi kekuasaan saja dan pemerintah sebagai teknik memupuk dan menggunakan kekuasaan. Tujuan negara adalah menciptakan kekuasaan belaka dan kekuasaan itu hanyalah alat belaka untuk mencapai kebesaran dan kehormatan bangsa yang merupakan tujuan negara yang sebenarnya. Untuk mewujudkan tujuan yang mulia itu, Pemerintah (raja) dalam berindak harus tampil cerdik seperti kancil, ganas, keras, berani seperti singa dan tidak perlu mengindahkan etika, moral, kesusilaan maupun agama dan bila perlu bersikap licik.
2. Teori Perdamaian dunia
Menurut Dante Alleghiere dalam bukunya “Die Monarchia” menyatakan bahwa tujuan negara adalah menciptakan perdamaian dunia dengan jalan menciptakan :
- Undang–Undang yang seragam bagi seluruh manusia.
- Imperium dunia (semua negara harus melebur menjadi satu negara) di bawah kekuasaan seorang Raja (Monarch), sebab selama di dunia masih ada berbagai negara merdeka maka perdamaian dan ketentraman tidak akan terwujud.
3. Teori Jaminan ata hak dan kebebasan
a). Immanuel Kant :
Dalam teori negara hukum yang diajarkan, Kant menyatakn bahwa tujuan negara menjamin dan melindungi hak dan kebebasan warga negaranya dengan jalan memelihara ketertiban hukum dan diadakan pemisahan kekuasaan yang meliputi kekuasaan pembuat, pelaksana dan pengawas hukum (potestas legislatora, rectoria et judicaria).
b). Hugo Krabbe :
Tujuan negara adalah menyelenggarakan ketertiban hukum berdasar dan berpedoman pada hukum agar hak rakyat dapat dijamin sepenuhnya.
4. Teori Welfare State (Negara kesejahteraan)
Tujuan negara adalah bukan sekedar memelihara ketertiban hukum saja tetapi juga secara aktif mengupayakan kesejahteraan warga negaranya. Teori ini dikemukakan oleh Kranenburg dan Utrecht.
5. Tujuan negara menurut paham sosialis
Memberikan kebahagiaan yang sebesar–besarnya dan merata bagi setiap orang. Kebahagian akan terwujud jika setiap manusia mempunyai pekerjaan dan penghasilan yang layak untuk kehidupannya dan dijaminnya hak–hak mereka yang semuanya harus diatur dalam undang–undang. Keadilan sosial dapat tercapai dengan jalan mengembangkan perekonomian kekeluargaan dibawah pimpinan negara. Tokoh penganjurnya adalah Karl Marx, Louis Blanc
6. Tujuan negara menurut paham Kapitalis
Tujuan negara adalah mewujudkan kesejahteraan/kebahagiaan semua orang dengan cara setiap orang diberi kebebasan berkompetisi dalam usaha mencapai kesejahteraan dan kebahagiaannya secara perseorangan. Dengan demikian kesejahteraan /kebahagiaan akan terwujud dengan kemerdekaan dan kebebasan individu. Penganut teori ini adalah Adam Smith, Jeremy Bentham dan Herbert Spencer.
7. Teori Facisme
Tujuan negara adalah imperium dunia yaitu mempersatukan semua bangsa di dunia menjadi satu tenaga atau kekuatan bersama.
v TUJUAN NKRI YANG TERDAPAT DALAM PEMBUKAAN UUD 1945
Bangsa Indonesia bmenetapkan tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945alenia keempat adalah sebagai berikut
1 Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia
2 Memajukan kesejahteraan umum
3 Mencerdaskan kehidupan bangsa
4 Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia adadua macam yaitu sebagai berikut.
1. Tujuan yang bersifat nasioanal meliputi:
a. Paham negara persatuan atau kebahagiaan dalam negara
b. Memajukan kesejateraan umum
c. Mencerdaskan kehidupan bangsa
2. Tujuan yang bersifat internasional maksudnya adalah melaksanakan ketertibandunia berdasarkan :
a. Kemerdekaan
b. Perdamaian abadi
c. Keadilan sosial
No comments:
Post a Comment