Menampilkan peran serta dalam upaya pemberantasan korupsi diIndonesia
Peran kita sebagai pelajar dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia ada tiga, yaitu:1. Sebagai Pelapor Peran kita sebagai pelapor adalah melaporkan setiap kejadian korupsi yang kitaketahui kepada pihak yang berwenang.1.
Sebagai SaksiPeran kita sebagai saksi adalah bersedia menjadi saksi dan memberikan keteranganyang sejujur-jujurnya
Karena korupsi pada zaman sekarang sudah banyak akhirnya terbentuklah sebuah organisasi anti korupsi, ini semua adalah salah satu perwujudan peran aktif masyarakat dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik.
Berikut ini contoh macam-macam organisasi anti korupsi:
1. GEMPITA (Gerakan Masyarakat Peduli Harta Negara).
2. OAK (Organisasi Anti Korupsi)
3. ICW (Indonesian Corruption Watch)
4. SoRAK (Solidaritas Gerakan Anti Korupsi)
5. SAMAK (Solidaritas Masyarakat Anti Korupsi)
6. MTI (Masyarakat Transparansi Indonesia)
7. TII (Transparency International Indonesia)
8. GERAK (Gerakan Rakyat Anti Korupsi)
jika kita diminta untuk menjadi saksi pada sidang kasuskorupsi
Macam-Macam Organisasi Anti Korupsi di Indonesia
Korupsi adalah penyalahgunaan jabatan dan administrasi, ekonomi atau politik, baik yang di sebabkan oleh diri sendiri maupun orang lain yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan pribadi, sehingga merugikan bagi masyarakat umum, perusahaan, atau pribaadi lainnya.Karena korupsi pada zaman sekarang sudah banyak akhirnya terbentuklah sebuah organisasi anti korupsi, ini semua adalah salah satu perwujudan peran aktif masyarakat dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik.
Berikut ini contoh macam-macam organisasi anti korupsi:
1. GEMPITA (Gerakan Masyarakat Peduli Harta Negara).
2. OAK (Organisasi Anti Korupsi)
3. ICW (Indonesian Corruption Watch)
4. SoRAK (Solidaritas Gerakan Anti Korupsi)
5. SAMAK (Solidaritas Masyarakat Anti Korupsi)
6. MTI (Masyarakat Transparansi Indonesia)
7. TII (Transparency International Indonesia)
8. GERAK (Gerakan Rakyat Anti Korupsi)
jika kita diminta untuk menjadi saksi pada sidang kasuskorupsi
Upaya Pemajuan, Penghormatan, dan Penegakan HAM
Pada masa lalu, banyak raja yang menyalahgunakan kekuasaan denganmelakukan penindasan terhadap rakyat. Selain itu banyak pula kerajaanatau negara yang melakukan invansi dan kemudian menjajah daerah lain. Tindakan-tindakan para penguasa yang lalim tersebut banyakmengakibatkan penderitaan pihak yang ditindas dan dijajah. Keinginanuntuk merdeka dari penindasan dan penjajahan kemudian melahirkanpemberontakan terhadap kelaliman, hingga akhirnya muncul kesadaranbahwa manusia lahir dengan derajat yang sama dan hak-hak asasi sebagaianugerah Tuhan yang tidak boleh direnggut oleh pihak lain.Sebagaimana telah diuraikan di muka, perkembangan pemikiran danupaya pemajuan, penghormatan dan penegakan hak asasi manusiasesungguhnya bersifat dinamis. Berbagai peristiwa penistaan terhadapnilai kemanusiaan yang terjadi pada masa lalu sebelumnya menyadarkanmanusia akan pentingnya perlindungan terhadap hak asasi tersebut. Tahapan perkembangan hak asasi manusia sebenarya melalui perjalananyang sangat panjang, hal ini dapat kita cermati dari berbagai peristiwamaupun dokumen yang lahir sebagai salah satu bentuk kesadaran akanpentingnya perlindungan HAM.Salah satu tonggak dalam upaya pemajuan, penghormatan danpenegakan hak asasi manusia yang telah mendapat perhatian duniainternasional, adalah ketika organisasi
Persatuan Bangsa Bangsa
(
PBB
)membentuk Komisi PBB untuk Hak Asasi Manusia pada 1946. Langkahuntuk pemajuan, penghormatan dan penegakan HAM semakin nyataketika Majelis Umum PBB mengeluarkan Deklarasi Universal Hak AsasiManusia (
Universal Declaration of Human Rights
)
pada 10 Desember
1948
. Deklarasi ini menjadi salah satu acuan bagi negara-negara anggotaPBB untuk menyusun langkah-langkah dalam penegakan HAM. Meskidemikian, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tidak bersifat mengikatnegara-negara anggota PBB. Secara rinci, hak-hak asasi manusiatercantum dalam pembukaan dan 30 pasal yang terdapat di dalamdeklarasi tersebut
PENGERTIAN DAN MACAM-MACAM HAM
1.
Pengertian HAM
Hak asasi manusia merupakan hak dasar
yang dimiliki oleh setiapmanusia sebagai
anugerah Tuhan yang melekat pada setiap dirimanusia sejak lahir. Dalam perwujudannya, hak asasi manusia tidakdapat
dilaksanakan secara mutak karena dapat melanggar hak asasiorang lain. Memperjuangkan hak sendiri dengan mengabaikan
hakorang lain, merupakan tindakan yang tidak
manusiawi. Kita wajibmenyadari bahwa hak-hak asasi kita
selalu berbatasan dengan hak-hakasasi orang
lain, karena itulah ketaatan terhadap aturan menjadipenting.Dalam
berbagai dokumen ataupun pemikiran para tokoh, pengertianhak asasi manusia mungkin berbeda-beda. Tetapi,
hampir semuapengertian mengarah pada suatu garis besar bahwa hak asasi
manusiamerupakan hak yang melekat dalam diri
manusia yang tanpa haktersebut manusia menjadi kehilangan inti
keberadaan dirinya. Beberapapengertian
dikemukakan oleh para tokoh atau yang terdapat dalamdokumen HAM dapat
dikemukakan sebagai berikut:
a.
John Locke (
Two Treaties on Civil Government
)
Hak asasi manusia adalah hak yang
dibawa sejak lahir yang secarakodrati melekat
pada setiap manusia dan tidak dapat diganggugugat (bersifat mutlak). Karena manusia sebagai makhluk sosial,hak-hak
itu akan berhadapan dengan hak orang lain, oleh sebab itu:
•
Hak asasi harus dikorbankan untukkepentingan
masyarakat, sehingga lahir kewajiban.
•
Hak asasi semakin berkembang meliputiberbagai bidang kebutuhan, antara lain hak dibidang politik,ekonomi,
dan sosial budaya.b.
Koentjoro Poerbapranoto (1976)
Hak asasi adalah hak yang bersifat asasi.
Artinya, hak-hak yangdimiliki manusia nenurut kodratnya
yang tidak dapat dipisahkan darihakikatnya sehingga sifatnya suci.c.
UU No. 39 Tahun 1999 (Tentang Hak AsasiManusia)
Hak asasi manusia adalah seperangkat
hak yang melekat padahakikat dan keberadaan manusia
sebagai makhluk Tuhan Yang MahaEsa dan
merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjungtinggi dan dilindungi
oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap
2
orang demi kehormatan serta perlindungan
harkat dan martabatmanusia.
2.
Macam-macam Hak Asasi Manusia
Hak asasi yang kita kenal kini mencakup berbagai aspek
kehidupanyang sangat penting bagi manusia. Walaupun demikian, hak-hak asasitersebut tidak dengan serta dirumuskan secara
lengkap sebagaimanatercantum dalam
dokumen-dokumen perlindungan terhadap HAM.Sesungguhnya pandangan tentang
hak asasi manusia sangat beragamdan bersifat
dinamis. Dalam hal ini faktor-faktor seperti sejarah danpandangan
politik juga berpengaruh terhadap keragaman tersebut. Halini antara lain dapat
kita lihat kembali pada
Magna Charta
(1215),
Bill of Rights
(1689),
Declaration of Independence
(1776) dan pernyataan-pernyataan
lain tentang hak asasi manusia.Kelahiran dokumen-dokumen
semacam itu biasanya diawali olehadanya kesadaran bahwa penindasan
manusia atas manusia yang lainmerupakan
sebuah tindakan penistaan nilai kemanusiaan. Kesadaransemacam itu bisa mendorong timbulnya pemberontakan,
atauberkembangnya pemikiran akan
kebebasan yang akhirnya tertuangdalam
dokumen pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasimanusia.
Declaration of Independence,
misalnya, merupakanpernyataan konstitusi Amerika Serikat yang merdeka dari
penjajahan;sementara
Declaration des Droit de L’homme et du
Citoyen
adalahpengakuan terhadap hak asasi setelah terjadinya
revolusi Perancis.Perkembangan pengakuan dan
perlindungan terhadap hak asasimanusia
sebenarnya dapat kita lacak melalui berbagai dokumensemacam itu. Tetapi, selain
dokumen-dokumen yang secara jelasmenyatakan perlindungan seperti itu,
terdapat pula berbagai pemikiranpara filsuf
atau pemikir politik yang menyatakan hal serupa. Berbagaipemikiran
tersebut jika dirangkum menghasilkan berbagai macam hakasasi manusia yang
mencerminkan martabat kemanusiaan.Berikut
ini pandangan dari berbagai tokoh yang mengidentifikasimacam-macam hak asasi manusia
3
Fokus Kita :
Hak asasi manusia dalam pengertian hukum adalah
hak-hak dasar yang
dimiliki setiap pribadi manusia sebagai anugerahTuhan yang dibawa sejak lahir
. Ini berarti bahwa sebagaianugerah
dari Tuhan kepada makhluknya, hak asasi tidak dapatdipisahkan dari eksistensi
pribadi manusia itu sendiri. Hak asasimanusia
tidak dapat dicabut oleh suatu kekuasaan atau oleh
John LockeAristotelesMontesquieuJ.J. Rousseau
Hak kemerdekaan atas diri sendiri,Hak kemerdekaan
beragama,Hak kemerdekaan berkumpul,Hak menyatakan kebebasan warga negara
dari pemenjaraan sewenang-wenang (bebas dari rasatakut), danHak
kemerdekaan pikiran dan pers
Brierly
Hak mempertahankan diri (
self preservation
),Hak kemerdekaan (
independence
),Hak persamaan pendapat (
equality
),Hak untuk dihargai (
respect
),danHak bergaul satu dengan lain (
intercourse
)
No comments:
Post a Comment