Kd1.4 Semangat Kebangsaan, Nasionalisme dan Patriotisme
Proklamasi dan revormasi kemerdekaan pada hakikatnya merupakan manifestasi dan kemampuan rakyat Indonesia yang khususnya pada angkatan ’45. Angkatan tersebut telah membangkitkan kekuatan dan daya yang mampu menempatkan bangsa Indonesia sejajar dengan bangsa-bangsa lain di dunia.
Hal-hal yang terkandung dalam jiwa semangat ’45:
- Pro Patria dan Primus Patrialis, artinya mencintai tanah air dan mendahulukan kepentingan tanah air.
- Jiwa solidaritas dan kesetiakawanan dari semua lapisan masyarakat terhadap perjuangan kemerdekaan.
- Jiwa toleransi atau tenggang rasa antaragama, antarsuku, antargolonga dan antarbangsa.
- Jiwa tanpa pamrih dan bertanggung jawab.
- Jiwa ksatria dan kebesaran jiwa yang tidak mengandung balas dendam.
- Semangat menentang dominasi asing dalam segala bentuknya, terutama penjajahan.
- Semangat pengorbanan seperti pengorbanan harta benfa dan jiwa raga.
- Semangat tahan derita dan tahan uji.
- Semangat kepahlawanan.
- Semangat persatuan dan kesatuan.
- Percaya pada diri sendiri.
- . Tata Hukum Indonesia
- Pada
dasarnya tata hukum sama dengan sistem hukum (Ridwan Halim) suatu cara
atau sistem dan susunan yang membentuk keberlakukan suatu hukum disuatu
wilayah tertentu dan pada waktu tertentu. Tata hukum suatu negara (ius constitutum
= hukum positif) adalah tata hukum yang diterapkan atau disahkan oleh
negara itu. Dalam kaitannya di Indonesia, yang ditata itu adalah hukum
positif yang berlaku di Indonesia. Hukum yang sedang berlaku artinya
apabila ketentuan-ketentuan hukum itu dilanggar maka bagi si pelanggar
akan dikenakan sanksi yang datangnya dari badan atau lembaga berwenang.
Dengan demikian dapat disimpulkan tata hukum Indonesia adalah hukum
(peraturan-peraturan hukum) yang sekarang berlaku di Indonesia (Prof.
Soediman Kartihadiprojo, SH). Dengan kata lain Tata Hukum Indonesia itu
menata, menyusun, mengatur tertib kehidupan masyarakat Indonesia. Tata
Hukum Indonesia diterapkan oleh masyarakat hukum Indonesia (Negara
Republik Indonesia).
- PENGGOLONGAN HUKUM
- Para ahli hukum mengalami kesulitan pada saat membuat pengertian hukum yang singkat dan meliputi berbagai hal. Ini dikarenakan kompleksnya hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
- Untuk memudahkan dalam membedakan hukum yang satu dengan yang lainnya, C.S.T. Kansil, membuat penggolongan hukum seperti berikut :
- A. Menurut Sumbernya :
- 1) Hukum undang-undang; yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
- 2) Hukum kebiasaan (adat); yaitu hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat)
- 3) Hukum traktat (perjanjian), yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian antar Negara.
- 4) Hukum Yurisprudensi; yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
- B. Menurut Bentuknya :
- 1) Hukum Tertulis; hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan.
- 2) Hukum Tidak Tertulis; hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan. Hukum tidak tertulis disebut juga sebagai suatu kebiasaan.
- C. Menurut Tempat Berlakunya (ruang) :
- 1) Hukum Nasional; hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
- 2) Hukum Internasional; hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
- 3) Hukum Gereja; kumpulan norma-norma yang ditetapkan.
- 4) Hukum Asing; hukum yang berlaku dalam Negara lain.
- D. Menurut Waktu Berlakunya :
- 1) Ius Constitutium (Hukum positif/berlaku sekarang); hukum yang berlaku sekarang bagi masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu (hukum yang berlaku dalam masyarakat pada suatu waktu, dalam suatu tempat tertentu).
- 2) Ius Constituendum (berlaku masa lalu); hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
- 3) Antar Waktu (hukum asasi/hukum alam); hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga di seluruh tempat.
- E. Menurut Cara Mempertahankannya (Tugas & Fungsi) :
- 1) Hukum Materil (KUH Perdata, KUH Pidana, KUH Dagang).
- 2) Hukum Formal (Pidana Formal, Perdata Formal).
- F. Menurut Sifatnya :
- 1) Hukum Memakasa (imperative); hukum yang dalam keadaan bagaimana pun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak.
- 2) Hukum Mengatur (fakultatif/pelengkap); hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
- G. Menurut Isinya :
- 1) Hukum Privat/Perdata (hukum pribadi, hukum kekayaan, hukum waris)
- 2) Hukum Publik (Hukum tata Negara, hukum administrasi Negara, hukum pidana, hukum acara, hukum internasional)
- H. Menurut Pribadi :
- 1) Hukum Satu Golongan
- 2) Hukum Semua Golongan
- 3) Hukum Antar Golongan.
- I. Menurut Wujudnya :
- 1) Hukum Objektif; hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
- 2) Hukum Subjektif; Hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang tertentu atau lebih. Hukum subjektif disebut juga hak.
- Lembaga pengadilan •Pengertian Lembaga Nasional adalah suatu keseluruhan komponen peradilan nasional pihak-pihak dalam proses peradilan maupun aspek-aspek yang saling terkait sedemikian rupa.
•Dasar hukum peradilan nasional adalah
1.Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 : menegaskan bahwa kekuasaan negara diajalnkan atas dasar hukum yang baik dan adil.
2.Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 : menegaskan kekuasaan kehakiman harus bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.
3.Pasal 24 ayat 2 UUD 1945 : menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya.
4.Pasal 24 B UUD 1945 : mengatur bahwa suatu lembaga baru yang berkaitan dengan penyelanggaran kekuasaan kehakiman
5.UU No.14 tahun 1970 : ketentutan pokok kekuasaan kehakiman.
•Perangkat lembaga peradilan nasional
Terdiri atas :
A.Mahkamah Agung(MA) adalah pengadilan negara terTinggi dari semua lingkungan peradilan. MA berkedudukan di ibu kota negara yang daerah hukumnya mencakup seluruh wilayah Indonesia. Susunan MA terdiri dari : hakim, sekretaris, pimpinan yang jumlahnya maksimal 60 orang.
B. Mahkamah Konstitusi (MK) adalah salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan peradilan, MK berkedudukan di ibu kota negara. Susunan MK terdiri dari : ketua, wakil, serta 7 orang anggota hakim konstitusi.
C.Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari pengaruh kekuasaan lain, Komisi Yudisial berkedudukan di ibu kota negara RI. Susunan Komisi Yudisial terdiri dari :pimpinan dan anggota.
PERANGKAT ATAU ALAT KELENGKAPAN LEMBAGA PERADILAN
Perangkat atau alat kelengkapan lembaga peradilan meliputi
- Poilisi 5. Penasehat Hukum
- Hakim 6. Saksi
- Jaksa
- Panitera:
- A. KLASIFIKASI LEMBAGA LEMBAGA PERADILAN
- 1. Pengadilan Sipil
- Pengadilan Umum
- Pengadilan Negeri
- Pengadilan Tinggi
- Mahkamah Agung
- Pengadilan Khusus
- Pengadilan Agama
- Pengadilan Adat
- Pengadilan Tata Usaha Negara
- 2. Pengadilan Militer
- Pengadilan Tentara
- Pengadilan Tentara Tinggi
- Mahkamah Agung
- lingkungan lembaga peradilan
Peranan Lembaga-lembaga Peradilan ( peranan dan fungsi lembaga peradilan)
1. Peranan dan Fungsi Lembaga Peradilan :
1. Melindungi masyarakat melalui upaya penanganan dan pencegahan kejahatan, merehabilitasi pelaku kejahtan, dan melakukan upaya inkapasiti terhadap orang yang merupakan ancaman terhadap masyarakat.
2. Menegakkan dan memajukkan the rule of law dan penghormatan pada hukum dengan menjamin adanya due process of law dan perlakuan yang wajar bagi tersangka, terdakwa, dan terpidana, melakukan penuntutan dan membebaskan prang yang tidak bersalah yang dituduh melakukan kejahatan.
3. Menjaga hukum dan ketertiban.
4. Menghukum pelaku kejahatan sesuai falsalfah pemidanaan yang diamut.
5. Membantu dan memberi nasihat pada korban kejahatan.
PERBUATAN-PERBUATAN YANG SESUAI DAN
BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
Supaya kehidupan aman dan tentram sebagaimana dicita-citakan oleh bangsa
Indonesia, maka secara sukarela seluruh warga negara harus taat dan patuh pada
hukum. Abilka ada yang melanggar hukum, maka pasti akan mendapat sanksi
sebagaimana telah diatur oleh UU.
Perbuatan-perbuatan yang sesuai dengan hukum adalah seluruh perbuatan
yang baik dan benar menurut hukum. Itu
semua adalah menjadi cita-cita bersama. Sedangkan perbuatan yang melanggar
hukum adalah perbuatan-perbuatan yang selalu tidak kita inginkan. Oleh karena
itu akan mendapat sanksi.
Ancaman atau sanksi hukum menurut pasal 10 KUHP, meliputi berikut ini :
1. Pidana Pokok
1. Mati c.
Kurungan
2. Penjara d.
Denda (sebagai pengganti hukuman kurungan)
2. Pidana
Tambahan
a. Pencabutan hak tertentu
b. Perampokan/penyitaan barang-barang tertentu
c. Pengumuman putusan hakim
B. CONTOH PERBUATAN YANG MELANGGAR
HUKUM BESERTA SANKSINYA
Adapun
contoh perbuatan yang melanggar hukum KUHP antara lain :
No
|
Bidang
|
Pelanggaran Pasal
|
Sanksi
|
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
|
Kejahtan
terhadap negara
Kejahatan
terhadap ketertiban umum
Kejahatan
yang membahayakan kemanan umum
Kejahatan
tentang sumpah palsu dan keterangan palsu
Kejahatan
terhadap kesusilaan
Tentang
penghinaan
Kejahatan
terhadap kemerdekaan orang
Kejahatan
terhadap jiwa
Tentang
penganiyayaan
Tentang
pencurian
Tentang
penggelapan
|
104 – 128
154 – 181
187 – 206
242
281 – 303
310 – 321
324 – 337
337 – 350
351 – 358
362 – 367
372 - 377
|
1. mati
2. Penjara
Penjara
Penjara
Penjara
Penjara
Penjara
Penjara
Penjara
Penjara
Penjara
Penjara
|
No comments:
Post a Comment