KASUS – KASUS PELANGGARAN HAM INTERNASIONAL
Pada
dasarnya kasus – kasus terjadinya pelanggaran HAM sangat marak terjadi
dan telah berlangsung sejak lama. Akan tetapi, perhatian dunia
internasional yang diwakili oleh PBB tampak meningkat setelah terjadinya
Perang Dunia II yang telah menewaskan banyak umat manusia.
Diantara contoh pelanggarn HAM Internasional yang terjadi menurut urutan waktu sebagai berikut :
a. 1924 di Italia
Benito
Mussolini telah mendirikan sekaligus memimpin [aham fasisme di Italia.
Ia telah memerintah pada tahun 1924 – 1943 dengan sangat otoriter. Lawan
– lawan politik yang tidak segaris dengan pemikirannya ditangkap dan
dibunuh. Mussolini telah menduduki Negara asing seoerti Etiophia dan Albania. Ia juga salah seorang pencetus Perang Dunia II dan berkoalisi dengan Hitler untuk melawan sekutu
b. 1933 di Jerman
Adolf
Hitler yang berhasil memenangkan pemilu melalui Partai Buruh Jerman
Sosialis memimpin Jerman dengan sangat otoriter. Banyak kejahatan
kemanusiaan pada waktu itu. Misalnya dengan penangkapan secara masal
terhadap lawan – lawan politiknya, pembasmian terhadap orang – orang
yahudi, menduduki Chekoslovakia dan Austria serta memicu tejadinya PD II.
c. 1960 di Republik Afrika Selatan
Ketika
rezim apartheid yang didominasi orang – orang kulit putih berhasil
menguasai pemerintahan di Afrika Selatan, mereka melakukan kebijakan
yang merugikan warga kulit hitam. Diantara peristiwa yang memakan korban
adalah terbunuhnya 77 orang dari kalangan sipil pada peristiwa Sharpeville. Demikian juga pada tahun 1976 terjadi peristiwa berdarah yang menewaskan banyak warga sipil, terutama murid – murid sekolah.
d. 1979 di Uni Soviet
Negara
Uni Soviet atau sekarang Rusia telah melakukan penyerangan
berkepanjangan di Afganistan yang berlangsung pada tahun 1979 hingga
1990 an. Sejumlah pasukan perang sebanyak 85 ribu tentara didatangklan
dari Uni Soviet untuk bertempur di Afganistan sehingga makan banyak
korban, baik militer maupun sipil.
e. 1992 – 1995 di Serbia Bosnia
Pada tahun 1992 – 1995 terjadi perang di Bosnia yang dipimpin oleh Radofan Karadzic. Dalam perang di Bosnia
tersebut terjadi pembunuhan masal terhadap 8000 warga muslim Bosnia di
Srebenica. Srebenica adalah daerah kantong bagi penduduk Muslim Bosnia.
Dalam perang tersebut Radofan Karadzic bertekad untuk melakukan
pembersihan etnis kepada warga non Serbia.
. PERADILAN INTERNASIONAL HAM
Peradilan Internasional mengandung pengertian upaya penyelesaian
masalah dengan menerapkan ketentuan – ketentuan hokum internasional yang
dilakukan oleh peradilan internasional yang dibentuk secara teratur.
Peradilan internasional ini dilakukan oleh Mahkamah Internasional dan
badan – badan peradilan lainnya. Berkaitan dengan upaya penanganan
pelanggaran HAM internasional, ada beberapa peradilan yang mempunyai
kewenangan untuk melakasanakannya seperti berikut.
a. Mahkamah Pidana Internasional (Intenational Crime Court)
International Crime Court merupakan
pengadilan internasional yang bersifat permanent untuk mengadili para
pelaku kejahatan internasional. ICC dibentuk berdasarkan perjanjian
antarnegara yang diber nama Rome Statute of the International Criminal Court
atau popular dengan sebutan Statuta Roma tahun 1998. Komunitas
internasional melalui Statuta Roma telah menyepakati adanya 4 jenis
kejahatan yang masuk dalam kategori kejahatan internasional sebagai
berikut :
1) Kejahatan genosida (The crime of genocide)
2) Kejahatan kemanusiaan (Crimes against humanity)
3) Kejahatan perang (War crimes)
4) Kejahatan perang agresi (The crime of aggression)
Berdasarkan
Statuta Roma, Mahkamah Pidana Internasional memiliki yurisdiksi untuk
mengadili dan meminta pertanggungjawaban individu/perseorangan (Individual criminal responsibility) yang
melakukan, memfasilitasi, dan memberikan perintah sheingga menyebabkan
terjadinya kejahatan – kejahatan yang berada dalam lingkup kejahatan
internasional. Keberadaan ICC telah efektif sejak tanggal 1 Juli 2002
setelah 60 negara meratifikasinya. Namun, ICC berlaku bagi Negara –
Negara yang telah meratifikasinya. ICC mempunyai wewenang untuk
mengadili kejahatan – kejahatan HAM internasional seperti yang tercantum
dalam Statuta Roma.
Selain
itu, ICC juga dapat mengadili kasus pelanggaran dengan didasarkan ata
resolusi PBB, jika Negara yang bersangkutan dianggap tidak memiliki atau
kemauan. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa ICC merupakan
pengadilan komplementar dari suatu pengadilan nasional. ICC ini berbeda
dengan International Court of Justice (ICJ) atau Mahkamah
Internasional. Perbedaannya terletak pada kewenangannya. Mahkamah
internasional mempunyai kewenangan untuk memeriksa dan memutus kasus
sengketa antar Negara (Contentious case) yang lebih bersifat keperdataan serta memberikan fatwa (advisory opinion).
Makasih Informasinya,Izin share ya???
ReplyDelete