PELANGGARAN HAM DAN PENEGAKAN KASUS

     Image result for hak asasi manusia

    • contoh pelanggaran ham dan penegakan kasus
    • Contoh Pelanggaran Ham terhadap perempuan : Kasus kekerasan yang dilakukan terhadap perempuan dan biasanya dilakukan suami terhadap istri dan kasus ini terus meningkat dari tahun ke tahun seperti yang tercatat di Komnas Perempuan (KP) bahwa kasus ini pada tahun 2010 ada 105 kasus kemudian pada tahun 2011 naik menjadi 195 kasus. Dari semua kasus itu berdasarkan laporan dan tentu saja masih banyak kasus lain yang belum diketahui
    • Contoh Kasus Ham anak berkaitan dengan kekerasan terhadap anak : sebagaimana kita tahu bahwa hak asasi manusia berlaku pada setiap orang (individu) seperti hak untuk hidup, hak hidup damai, hak hidup lebih baik dan sebagianya. Karena penting nya Hak Asasi pada setiap manusia maka HAM mulai mendapat perlindungan di setiap negara didunia termasuk di indonesia. Salah satu pelangaran ham yang seringkali terjadi adalah tindakan kekerasan terhadap anak, seperti pemukulan (penganiayaan), pembuangan anak (bayi), serta barbagai pelanggaran ham anak lainnya
    • Contoh Kasus Pelanggaran Ham yang dilakukan pemerintah : Kasus ini sering kita temukan di negara kita tercinta ini terutama pada masa orde baru, bahkan banyak kasus yang hingga saat ini masih membutuhkan penanganan dan belum terselesaikan.
    • Kasum pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Perusahaan : Kasus ini juga sering sering terjadi meski tidak begitu tampak namun tingkat pelanggaran yang dilakukan perusahaan tergolong tinggi seperti kasus agraria yang banyak menimbulkan korban jiwa
    • KASUS – KASUS PELANGGARAN HAM INTERNASIONAL
      Pada dasarnya kasus – kasus terjadinya pelanggaran HAM sangat marak terjadi dan telah berlangsung sejak lama. Akan tetapi, perhatian dunia internasional yang diwakili oleh PBB tampak meningkat setelah terjadinya Perang Dunia II yang telah menewaskan banyak umat manusia.
      Diantara contoh pelanggarn HAM Internasional yang terjadi menurut urutan waktu sebagai berikut :
      a.     1924 di Italia
      Benito Mussolini telah mendirikan sekaligus memimpin [aham fasisme di Italia. Ia telah memerintah pada tahun 1924 – 1943 dengan sangat otoriter. Lawan – lawan politik yang tidak segaris dengan pemikirannya ditangkap dan dibunuh. Mussolini telah menduduki Negara asing seoerti Etiophia dan Albania. Ia juga salah seorang pencetus Perang Dunia II dan berkoalisi dengan Hitler untuk melawan sekutu
      b.     1933 di Jerman
      Adolf Hitler yang berhasil memenangkan pemilu melalui Partai Buruh Jerman Sosialis memimpin Jerman dengan sangat otoriter. Banyak kejahatan kemanusiaan pada waktu itu. Misalnya dengan penangkapan secara masal terhadap lawan – lawan politiknya, pembasmian terhadap orang – orang yahudi, menduduki Chekoslovakia dan Austria serta memicu tejadinya PD II.
      c.     1960 di Republik Afrika Selatan
      Ketika rezim apartheid yang didominasi orang – orang kulit putih berhasil menguasai pemerintahan di Afrika Selatan, mereka melakukan kebijakan yang merugikan warga kulit hitam. Diantara peristiwa yang memakan korban adalah terbunuhnya 77 orang dari kalangan sipil pada peristiwa Sharpeville. Demikian juga pada tahun 1976 terjadi peristiwa berdarah yang menewaskan banyak warga sipil, terutama murid – murid sekolah.
      d.     1979 di Uni Soviet
      Negara Uni Soviet atau sekarang Rusia telah melakukan penyerangan berkepanjangan di Afganistan yang berlangsung pada tahun 1979 hingga 1990 an. Sejumlah pasukan perang sebanyak 85 ribu tentara didatangklan dari Uni Soviet untuk bertempur di Afganistan sehingga makan banyak korban, baik militer maupun sipil.
      e.     1992 – 1995 di Serbia Bosnia
      Pada tahun 1992 – 1995 terjadi perang di Bosnia yang dipimpin oleh Radofan Karadzic. Dalam perang di Bosnia tersebut terjadi pembunuhan masal terhadap 8000 warga muslim Bosnia di Srebenica. Srebenica adalah daerah kantong bagi penduduk Muslim Bosnia. Dalam perang tersebut Radofan Karadzic bertekad untuk melakukan pembersihan etnis kepada warga non Serbia.
    •   . PERADILAN INTERNASIONAL HAM
                  Peradilan Internasional mengandung pengertian upaya penyelesaian masalah dengan menerapkan ketentuan – ketentuan hokum internasional yang dilakukan oleh peradilan internasional yang dibentuk secara teratur. Peradilan internasional ini dilakukan oleh Mahkamah Internasional dan badan – badan peradilan lainnya. Berkaitan dengan upaya penanganan pelanggaran HAM internasional, ada beberapa peradilan yang mempunyai kewenangan untuk melakasanakannya seperti berikut.
      a.     Mahkamah Pidana Internasional (Intenational Crime Court)
      International Crime Court merupakan pengadilan internasional yang bersifat permanent untuk mengadili para pelaku kejahatan internasional. ICC dibentuk berdasarkan perjanjian antarnegara yang diber nama Rome Statute of the International Criminal Court atau popular dengan sebutan Statuta Roma tahun 1998. Komunitas internasional melalui Statuta Roma telah menyepakati adanya 4 jenis kejahatan yang masuk dalam kategori kejahatan internasional sebagai berikut :
      1)     Kejahatan genosida (The crime of genocide)
      2)     Kejahatan kemanusiaan (Crimes against humanity)
      3)     Kejahatan perang (War crimes)
      4)     Kejahatan perang agresi (The crime of aggression)
      Berdasarkan Statuta Roma, Mahkamah Pidana Internasional memiliki yurisdiksi untuk mengadili dan meminta pertanggungjawaban individu/perseorangan (Individual criminal responsibility) yang melakukan, memfasilitasi, dan memberikan perintah sheingga menyebabkan terjadinya kejahatan – kejahatan yang berada dalam lingkup kejahatan internasional. Keberadaan ICC telah efektif sejak tanggal 1 Juli 2002 setelah 60 negara meratifikasinya. Namun, ICC berlaku bagi Negara – Negara yang telah meratifikasinya. ICC mempunyai wewenang untuk mengadili kejahatan – kejahatan HAM internasional seperti yang tercantum dalam Statuta Roma.
      Selain itu, ICC juga dapat mengadili kasus pelanggaran dengan didasarkan ata resolusi PBB, jika Negara yang bersangkutan dianggap tidak memiliki atau kemauan. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa ICC merupakan pengadilan komplementar dari suatu pengadilan nasional. ICC ini berbeda dengan International Court of Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional. Perbedaannya terletak pada kewenangannya. Mahkamah internasional mempunyai kewenangan untuk memeriksa dan memutus kasus sengketa antar Negara (Contentious case) yang lebih bersifat keperdataan serta memberikan fatwa (advisory opinion).

    1 comment: