PERKEMBANGAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


A.   Perkembangan Pendidikan Kewarganegaraan

Banyak tuduhan dialamatkan kepada sosok Pendidikan Kewarganegaraan, dan tuduhan itu barangkali juga ada benarnya. Beberapa tuduhan itu antara lain, Pendidikan Kewarganegaraan sering bersifat politis dari pada akademis,  lemah  landasan keilmuannya, tidak tampak sosok keilmiahannya. Akibat lebih lanjut mata kuliah ini kurang menantang, sehingga kurang diminati oleh mahasiswa. Kepentingan politik penguasa terhadap Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia dapat  dirunut  dalam sejarah perkembangan mata kuliah/mata pelajaran ini, sejak munculnya dalam sistem pendidikan nasional. Mata pelajaran ini muncul pertama kali pada tahun 1957 dengan nama Kewarganegaraan, yang isinya sebatas tentang hak dan kewajiban warga negara, serta cara-cara memperoleh kewarganegaraan bagi yang kehilangan status kewarganegaraan. Sebagai tindak lanjut dari Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Menteri PP dan K mengeluarkan Surat Keputusan No.122274/s tanggal 10 Desember 1959 tentang pembentukan panitia penyusunan buku pedoman mengenai kewajiban-kewajiban dan hak-hak warga negara Indonesia dan hal-hal yang menginsyafkan warga negara tentang sebab-sebab sejarah dan tujuan Revolusi Indonesia. Panitia tersebut berhasil menyusun buku Manusia dan Masyarakat Baru Indonesia pada tahun 1962  yang menjadi acuan  mata pelajaran Civics yang telah muncul pada tahun 1961. Buku tersebut berisi tentang
(1) Sejarah Pergerakan Rakyat Indonesia, (2) Pancasila, (3) UUD 1945, (4) Demokrasi  dan Ekonomi Terpimpin, (5) Konferensi Asia Afrika, (6) Hak dan kewajiban warga negara, (7) Manifesto Politik, (8) Lampiran Dekrit Presiden, pidato Presiden, Declaration of Human Rights dan lain-lain yang dipaketkan dalan Tujuh Bahan Pokok Indoktrinasi (Tubapi).
Sejak munculnya Orde Baru pada tahun 1966, isi mata pelajaran Civics versi Orde Lama hampir seluruhnya dibuang, karena dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan  tuntutan yang sedang berkembang. Pada kurikulum 1968, mata pelajaran ini muncul dengan nama Kewargaan Negara, yang isinya di samping Pancasila dan UUD 1945, adalah ketetapan-ketetapan MPRS 1966, 1967, dan 1968, termasuk GBHN, HAM, serta



beberapa materi yang beraspek sejarah, geografi, dan ekonomi. Sesuai dengan amanat Ketetapan MPR No. IV/MPR/1973, mata pelajaran ini berubah nama menjadi Pendidikan Moral Pancasila (PMP) pada kurikulum 1975. Dengan ditetapkannya Ketetapan MPR  No. II/MPR/1978 tentang P-4, maka terjadilah perkembangan yang cukup substantif mengenai materi pelajaran ini, yakni sangat dominannya materi P-4 dalam PMP. Bahkan dalam penjelasan ringkas tentang PMP oleh Depdikbud (1982) dinyatakan bahwa hakikat PMP tidak lain adalah pelaksanaan P-4 melalui jalur pendidikan formal. Hal ini tetap berlangsung hingga berlakunya Kurikulum 1984 maupun Kurikulum1994, dimana PMP telah berubah nama menjadi PPKN. Dalam perkembangannya yang terakhir, materi P-4 secara resmi tidak lagi dipakai dalam Kurikulum Suplemen 1999,  apalagi.  Ketetapan MPR No.II/MPR/1978 tentang P-4 telah dicabut dengan Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 (Muchson AR:2003).
Pada era reformasi ini Pendidikan Kewarganegaraan juga sedang dalam proses reformasi ke arah Pendidikan Kewarganegaraan dengan paradigma baru (New Indonesian Civic Education). Reformasi itu mulai dari aspek yang mendasar,  yaitu reorientasi visi  dan misi, revitalisasi fungsi dan peranan, hingga restrukturisasi isi kurikulum dan meteri pembelajaran. Seiring dengan itu, dalam sistem pendidikan nasional juga sedang disosialisasikan pembaharuan kurikulum dengan konsep yang  disebut  Kurikulum Berbasis Kompetensi (Competence Based Curriculum) atau disingkat KBK. Penerapan konsep baru ini tentu saja harus disesuaikan dengan model KBK.
Pendidikan Kewarganegaraan paradigma baru berorientasi pada terbentuknya masyarakat sipil (sivil society), dengan memberdayakan warga negara melalui proses pendidikan, agar mampu berperan serta secara aktif dalam sistem pemerintahan negara yang demokratis. Print et al (1999:25) mengemukakan, civic education is necessary for  the building and consolidation of a democratic society. Inilah visi Pendidikan Kewarganegaraan yang perlu dipahami oleh dosen dan guru, siswa danmahasiswa, serta masyarakat pada umumnya. Kedudukan warga negara yang ditempatkan pada posisi yang lemah dan pasif, seperti pada masa-masa yang lalu, harus diubah pada posisi yang kuat  dan partisipatif. Mekanisme penyelenggaraan sistem pemerintahan yang demokratis semestinya tidak bersifat top down, melainkan lebih bersifat buttom up. Untuk itulah



diperlukan pemahaman yang baik dan kemampuan mengaktualisasikan demokrasi di kalangan warga negara, ini dapat dikembangkan melalui Pendidikan Kewarganegaraan.
Secara klasik tujuan Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia adalah untuk membentuk warga negara yang baik (a good citizen). Akan tetapi pengertian  warga  negara yang baik itu pada masa-masa yang lalu lebih diartikan sesuai dengan tafsir penguasa. Pada masa Orde Lama, warga negara yang baik adalah warga negara yang berjiwa revolosioner, anti imperialisme, kolonialisme, dan neo kolonialisme. Pada masa Orde Baru ,warga negara yang baik adalah warga negara yang Pancasilais, manusia pembangunan dan sebagainya. Sejalan dengan visi Pendidikan Kewarganegaraan paradigma baru, misi mata pelajaran ini adalah meningkatkan kompetensi siswa/mahasiswa agar mampu menjadi warga negara yang berperan serta secara aktif dalam sistem pemerintahan yang demokratis.

No comments:

Post a Comment